IZIPulsa, salah satu solusi bisnis anda

Keputusan yang tepat mengunjungi situs kami, karena kami akan memberikan solusi kepada anda menuju kehidupan financial yang lebih baik. Apakah anda saat ini :

Pengguna Handphone dengan nomor GSM/CDMA?
Ingin memulai usaha dengan modal sebatas kemampuan anda?
Berada dilingkungan pengguna handphone GSM/CDMA prabayar?
Seperti : Pasar, Terminal, Plaza, Kampus, Perkantoran, Pabrik, Stasiun KA, Gelanggang Olahraga, Rumah Sakit, Puskesmas, Apotik, dll.
Dan saat ini, Anda Mungkin adalah: Pengangguran, Pegawai Swasta, Pegawai Negeri, Guru, Direktur, Manager, Mahasiswa/i, Buruh, Tukang Ojek, Sopir, Pengusaha, Kurir, Dokter, Dosen, Bidan, ABRI, Polisi, Aparat Negara, dll

Kami berikan Solusi usaha yang sangat sederhana untuk anda, yaitu menjadi Agen Pulsa Elektronik.

Anda tidak harus memiliki/menyewa kios, toko, dll. Cukup dengan handphone yang dimiliki saat ini, anda sudah dapat melakukan transaksi isi ulang pulsa elektronik hanya dengan kirim SMS

Kapanpun dan dimanapun anda berada.. diseluruh Indonesia bahkan Dunia. Asalkan handphone yang telah anda daftarkan memiliki sinyal untuk SMS maka transaksi dapat dilakukan…

Bahkan dapat digunakan untuk diri sendiri, dengan demikian Anda menghemat biaya pembelian pulsa untuk handpone pribadi,karena Anda telah menjadi Agen Pulsa Elektronik, berarti membeli pulsa dibawah harga pasar.

IZIPULSA Report System merupakan salah satu produk dari kami. IZIPULSA menyediakan layanan pengisian pulsa elektrik untuk semua operator dengan mengunakan media sms. Jika Anda ingin berjualan pulsa elektrik , sudah saatnya Anda bergabung dengan kami.

Keunggulan-keunggulan IZIPULSA diantaranya :

Proses transaksi berlangsung dengan cepat
Tersedia Produk dengan lengkap beserta Denominasinya
Harga Bersaing
Stok Jarang Kosong
Detail laporan transaksi dapat dilihat via Internet (Web Report System)
Komplain dapat dilakukan dengan mudah dan ramah
Program Bonus bagi Agen yang berprestasi

Melayani apa saja?

untuk sementara melayani pembiayaan maksimal Rp 5juta, Insya Alloh ke depannya bisa melayani pengadaan Kendaraan Roda Dua, Property dan seterusnya.

bagi yang berminat mendaftar, silahkan menghubungi Penanggung Jawab Sementara sdr. Syarif Thoyib HP:085693772077

insya Alloh, setiap bulan akan kita update perkembangan laporan keuangan dan bisa di download oleh seluruh anggota koperasi MajuPasti

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1) KOPERASI dan kemudian disingkat dengan “ KPN MAJU PASTI’ ” berkedudukan di:
Jalan : Jalan MT Haryono No.5
Kelurahan : Manahan 
Kecamatan : Banjarsari
Kotamadya : Surakarta
Propinsi : Jawa Tengah
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP
Pasal 2
1) KOPERASI “ KPN MAJU PASTI” berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2) KOPERASI “KPN MAJU PASTI” berlandaskan Syari’ah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan semangat saling menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
3) KOPERASI “KPN MAJU PASTI” menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam sebagai berikut:
a. Kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
b. Manusia diberi kebebasan bermuamalah secara bersesuaian dengan ketentuan syariah
c. Manusia merupakan Khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
d. Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja
4) KOPERASI “KPN MAJU PASTI” menegakkan prinsip-prinsip koperasi berlandaskan syariah Islam, sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten serta konsekwen (istiqamah)
c. Pengelolaan dilakukan secara kooperatif, transparan dan profesional
d. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
e. Pemberian balas jasa atas modal dilakukan secara terbatas dan proporsional menurut system bagi hasil
f. Jujur, amanah, mandiri
g. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal
h. Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota dan antar koperasi dengan koperasi dan atau lembaga lainnya
BAB III
TUJUAN, FUNGSI, DAN PERAN
Pasal 3
1) KOPERASI “KPN MAJU PASTI” bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam
2) KOPERASI “KPN MAJU PASTI” berfungsi dan berperan:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
b. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggotanya supaya menjadi lebih amanah, lebih professional (fatonah) serta konsisten dan konsekwen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan prinsip-prinsip koperasi berlandaskan Syariah Islam
c. Sebagai mediator antara penyandang dana dengan pengguna dana sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta
d. Menguatkan kelompok-kelompok anggota sehingga mampu bekerja sama dan melakukan kontrol terhadap KOPERASI “KPN MAJU PASTI” secara efektif dan efisien
e. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
f. Menumbuhkembangkan usaha-usaha produktif anggota secara optimal dan berkesinambungan
BAB IV
USAHA
Pasal 4
1) Usaha KOPERASI “KPN MAJU PASTI” meliputi semua usaha yang halal, baik, dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan system bagi hasil, dan tidak mengandung riba, perjudian (masyir) serta ketidakjelasan (ghoror)
2) Untuk menjalankan fungsi dan perannya sebagaimana tersebut dalam pasal 3, secara khusus KOPERASI “KPN MAJU PASTI” melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan “usaha simpan pinjam bagi hasil”, yaitu usaha menggalang dana dan menyalurkan dana untuk pembiayaan usaha-usaha anggota dengan system bagi hasil dalam arti seluas-luasnya
b. Menyelenggarakan usaha-usaha lain di bidang keuangan untuk kemajuan KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan Anggota, sejauh tidak bertentangan dengan asas, landasan, tujuan, dan prinsip KOPERASI “KPN MAJU PASTI” serta ketentuan yang berlaku
c. Mengembangkan usaha-usaha sector riil dalam bidang perdagangan umum, produksi, jasa, telekomunikasi, transportasi, konstruksi, dan pertanian sepanjang menguntungkan dan bermanfaat bagi KOPERASI “KPN MAJU PASTI” serta menunjang usaha-usaha anggota
Pasal 5
1) Bekerjasama dengan lembaga-lembaga lainnya untuk meningkatkan kemampuan usaha anggota koperasi harus dinyatakan sah berdasarkan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
2) Usaha- usaha yang diselenggarakan koperasi tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
BAB V
PERLENGKAPAN KOPERASI
Pasal 6
Perlengkapan KOPERASI “KPN MAJU PASTI” terdiri dari :
a. Musyawarah anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Dewan Penasehat
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Pengertian Keanggotaan
1) Anggota KOPERASI “KPN MAJU PASTI” adalah pemilik sekaligus pengguna jasa
2) Keanggotaan KOPERASI “KPN MAJU PASTI” melekat pada diri sendiri anggota dan tidak bisa dipindah tangankan
3) Yang dapat menjadi anggota KOPERASI “KPN MAJU PASTI” adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
b. Memiliki mata pencaharian dan atau usaha-usaha produktif yang halal
c. Menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Menyetujui Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Peraturan Koperasi yang berlaku
4) Keanggotaan KOPERASI “KPN MAJU PASTI” mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota
5) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota KOPERASI “KPN MAJU PASTI” harus :
a. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus
b. Bilamana pengurus menolak permohonan dimaksud, maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan Musyawarah Anggota
Pasal 8
Setiap anggota berkewajiban :
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, dan Keputusan Musyawarah Anggota
b. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib, serta simpanan lainnya yang telah diputuskan oleh Musyawarah Anggota
c. Berpartisipasi dalam usaha – usaha yang diselenggarakan oleh KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
d. Mengikuti kegiatan pembinaan dan kegiatan lainnya baik yang bersifat perorangan maupun kelompok yang diselenggarkan dan atau difasilitasi oleh KOPERASI “KPN MAJU PASTI” Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dengan semangat saling menolong dan saling menguatkan
e. Menanggung kerugian KOPERASI “KPN MAJU PASTI” sesuai ketentuan Anggaran Dasar ini
Pasal 9
Setiap anggota berhak :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Musyawarah Anggota
b. Memilih dan atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas
c. Meminta diadakan Musyawarah Anggota dan Musyawarah Anggota Luar Biasa sesuai ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar ini
d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar Musyawarah Anggota baik diminta maupun tidak diminta dengan cara yang hikmah dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar
e. Mendapatkan pelayanan dari KOPERASI “KPN MAJU PASTI” yang sama untuk semua anggota
Pasal 10
1) Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
a. Meninggal dunia
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan oleh pengurus karena:
i) Tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan
ii) Tidak ikut berpartisipasi di KOPERASI “KPN MAJU PASTI” Syariah selama satu tahun berturut-turut dan melalaikan kewajibannya sebagai anggota tiga kali berturut-turut
iii) Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dan atau melanggar ketentuan-ketentuan syariah berdasarkan keputusan pengawas/penasehat syariah
2) Permintaan berhenti sebagai anggota harus dilakukan secara tertulis oleh pengurus
3) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan keanggotaan dalam buku daftar anggota
4) Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus sebagai anggota dapat meminta pertimbangan kepada musyawarah anggota berikutnya
Pasal 11
1) Seorang anggota yang belum memenuhi syarat keanggotaannya maka status keanggotaannya diakui sebagai calon anggota
2) Calon anggota adalah seseorang yang:
a. Belum melunasi simpanan pokok sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini (baru membayar tidak lebih dari 25%)
b. Belum dicatat di dalam dan menandatangani buku daftar anggota
c. Belum mempunyai kartu anggota
3) Calon anggota berkewajiban:
a. Melunasi simpanan pokok dan membayar simpanan wajib sesuai keputusan Musyawarah Anggota
b. Menaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Anggota dan Peraturan Khusus
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
d. Memelihara nama baik dan kebersamaan dalam KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
e. Menanggung kerugian KOPERASI “KPN MAJU PASTI” sesuai ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar ini
4) Calon anggota berhak:
a. Memperoleh pelayanan dari KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
b. Menghadiri musyawarah anggota
c. Mengajukan pendapat dan saran

Pasal 12
1) Disamping anggota dimaksud dalam pasal 7, KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dapat menerima anggota yang berstatus Mitra Mu’amalah
2) Keanggotaan Mitra Mu’amalah tidak dapat dipindahtangankan
3) Yang dapat diterima menjadi Mitra Mu’amalah adalah:
a. Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan keanggotaan kecuali persyaratan yang tersebut dalam pasal 7 ayat 3 butir b dan atau butir c
b. Warga Negara Asing (yang memiliki kartu izin masuk) yang bertempat tinggal dan bekerja di Indonesia
4) Kewajiban, hak-hak, dan ketentuan administrasi Mitra Mu’amalah diatur dalam anggaran rumah tangga
BAB VII
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 13
1) Musyawarah Anggota merupakan Dewan Tertinggi dalam pengambilan keputusan KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
2) Musyawarah anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun
3) Musyawarah anggota mempunyai wewenang menetapkan:
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas
d. Mensyahkan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya termasuk laporan keuangan/neraca dan perhitungan hasil usaha
e. Mensyahkan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, serta pembubaran KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
4) Musyawarah Anggota berhak meminta keterangan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi
5) Musyawarah Anggota untuk mensyahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau
6) Musyawarah anggota dapat diadakan atas:
a. Permintaan tertulis oleh 25% dari jumlah anggota
b. Keputusan Rapat Pengurus
Pasal 14
1) Musyawarah Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota
2) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai maka pelaksanaan musyawarah anggota ditunda untuk paling lama 10 (sepuluh) hari dengan pemberitahuan tertulis kepada anggota
3) Apabila pada pelaksanaan Musyawarah Anggota kedua seperti dimaksud dalam ayat (2) kuorum tetap tidak tercapai dan ketentuan ayat (2) itu telah dilaksanakan, maka Musyawarah Anggota dapat dilaksanakan dan keputusannya sah serta mengikat semua Anggota
Pasal 15
Dalam hal dikarenakan besarnya jumlah anggota dan keadaan serta sifat pekerjaan Anggota, Musyawarah Anggota dapat dilaksanakan melalui system perwakilan, yang ketentuan dan tata caranya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 16
1) Keputusan Musyawarah Anggota ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mufakat
2) Dalam hal Musyawarah Anggota tidak dapat mencapai keputusan secara mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah Anggota yang hadir dengan ketentuan:
a. Setiap anggota mempunyai 1 (satu) hak suara
b. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain
MUSYAWARAH ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal 17
1) Selain Musyawarah Anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 13 KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dapat melaksanakan Musyawarah Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya pada Musyawarah Anggota
2) Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas:
a. Permintaan tertulis sekurang-kurangnya 25% jumlah anggota
b. Keputusan Rapat Pengurus dalam rangka pengembangan koperasi
c. Permintaan Pengawas secara tertulis
3) Musyawarah Anggota Luar Biasa berwenang:
a. Dalam hal adanya perubahan Anggaran Dasar, pembubaran, penggabungan, pembagian, peleburan koperasi, dan atau penutupan usaha simpan pinjam bagi hasil
b. Memberhentikan Pengurus, Pengawas dan Anggota yang melanggar ketentuan syariah berdasarkan keputusan Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dan atau tidak menaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Musyawarah Anggota
3) Keputusan Musyawarah Anggota Luar Biasa ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal Musyawarah Anggota tidak dapat mencapai keputusan secara mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah Anggota yang hadir dengan ketentuan:
c. Setiap anggota mempunyai 1 (satu) hak suara
d. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain
Pasal 18
1) Untuk merubah Anggaran Dasar KOPERASI “KPN MAJU PASTI”, harus diadakan Musyawarah Anggota Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah Anggota dan keputusannya sah apabila disetujui oleh paling kurang ¾ dari jumlah anggota yang hadir
2) Untuk membubarkan, menggabungkan, membagi, melebur KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan atau penutupan unit simpan pinjam bagi hasil harus diadakan Musyawarah Anggota Luar Biasa yang harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan keputusannya sah bila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir
3) Dalam hal perubahan Anggaran Dasar harus diadakan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Musyawarah Anggota Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar sah apabila dihadiri oleh 20% dari jumlah Anggota
Pasal 19
Acara Musyawarah Anggota antara lain:
1) Pembukaan
a. Pengantar
b. Laporan singkat Pengurus
c. Sambutan-sambutan
2) Acara Pokok
a. Penyampaian kuorum rapat
b. Pengesahan acara rapat
c. Pembacaan dan pengesahan berita acara Musyawarah Anggota tahun yang lampau
d. Lapuran pertanggungjawaban Pengurus
e. Laporan hasil pengawasan Pengawas
f. Pembacaan rencana kerja, rencana Anggaran pendapatan dan belanja KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
g. Pandangan umum
h. Pengesahan-pengesahan
i) Laporan pertanggungjawaban Pengurus
ii) Laporan hasil pengawasan Pengawas
iii) Rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
iv) Penetapan pembagian Sisa Hasil Usaha
i. Pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas
j. Pembacaan do’a
k. Penutup

BAB VIII
PENGURUS
Pasal 20
1) Pengurus Koperasi merupakan mandataris Musyawarah Anggota yang dipilih dari dan oleh Anggota dalam Musyawarah Anggota
2) Pemilihan Pengurus dilakukan secara Musyawarah dan tata cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
3) Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah Anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Allah SWT
b. Memiliki sifat adil dan jujur, berakhlak karimah serta cakap untuk mengemban amanah sebagai pengurus koperasi
c. Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas Khususnya tentang muamalah syariah, kelembagaan ekonomi syariah dan perkoperasian
d. Sudah menjadi Anggota Koperasi minimal 2 (dua) tahun serta memperlihatkan loyalitas dan disiplin yang tinggi dalam mengembangkan koperasi
e. Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh pemerintah
f. Tidak pernah dihukum akibat melakukan perbuatan tercela
4) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan Anggota Pengurus yang masa jabatannya habis dapat dipilih kembali maksimum 1 (satu) periode berikutnya
5) Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dengan susunan sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
6) Nama dan susunan Pengurus dicatat dalam Buku Daftar Pengurus
7) Terhadap pihak ketiga maka yang berlaku sebagai Anggota Pengurus hanyalah mereka yang dicatat selaku itu dalam Buku Daftar Pengurus
8) Anggota Pengurus tidak boleh merangkap menjadi Anggota pengurus primer Koperasi lain
9) Sebelum memangku jabatannya, Anggota Pengurus harus mengangkat sumpah/janji dihadapan Musyawarah Anggota yang tatacara dan pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21
1) Pengurus bertugas dan berkewajiban untuk:
a. Melaksanakan keputusan hasil musyawarah anggota serta memimpin organisasi dan usaha KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
b. Melakukan segala perbuatan hokum untuk dan atas nama KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dihadapan maupun diluar pengadilan
c. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota dan Rapat Pengurus
d. Menyelenggarakan administrasi organisasi KOPERASI “KPN MAJU PASTI” antara lain:
i) Menyelenggarakan pencatatan dan pemeliharaan Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengurus, dan Buku Daftar Pengawas, Notulen Musyawarah Anggota, dan Rapat Pengurus serta buku-buku lainnya yang diperlukan
ii) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan infentaris secara tertib dan teratur
iii) Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
iv) Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e. Membantu Pengawas, akuntan public serta pemerintah dalam melakukan pengawasan dan atau pemeriksaan dengan memberikan keterangan, memperlihatkan segala buku/catatan, warkat, persediaan barang/alat perlengkapan dan lain sebagainya yang diperlukan
f. Memberikan penjelasan kepada anggota agar segala ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, serta Keputusan Musyawarah Anggota dan peraturan lainnya diketahui dan dimengerti
g. Memelihara kerukunan di antara Anggota, sesama Pengurus dan Pengawas serta mencegah hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan
h. Memfasilitasi anggota dalam mengembangkan secara partisipatif organisasi dan kelompok-kelompok usaha anggota yang dibentuk menurut satuan wilayah dan atau aktifitas/pekerjaan/profesi anggota dan atau persamaan kepentingan lainnya
i. Menanggung segala kerugian yang diderita oleh koperasi sebagai akibat kelalaian dalam melaksanakan tugasnya:
i) Jika kerugian yang timbul diakibatkan oleh kelalaian seseorang atau beberapa orang anggota pengurus yang bersangkutan menanggung kerugian yang diderita koperasi
ii) Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan oleh rapat pengurus, maka semua anggota pengurus menanggung kerugian yang diderita koperasi
2) Tugas pokok masing-masing anggota pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus yang disahkan dalam rapat pengurus
Pasal 22
1) Setelah tahun buku KOPERASI “KPN MAJU PASTI” ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Anggota Tahunan Pengurus menyusun Laporan Tahunan, memuat antara lain:
a. Keadaan organisasi dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dicapai
b. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku, dan perhitungan hasil usaha tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut
2) Laporan tahunan harus ditandatangani oleh semua Anggota Pengurus apabila salah seorang Anggota Pengurus tidak bersedia menandatangani laporan tahunan, yang bersangkutan harus memberikan alasannya secara tertulis
3) Pengurus harus memberikan laporan kepada pemerintah tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha KOPERASI “KPN MAJU PASTI” sekurang-kurangnya anggota 1 (satu) tahun sekali
4) Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam buku daftar anggota
5) Pengurus harus berusaha agar pengawasan dan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas, akuntan public, dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini tidak dihambat oleh anggota Pengurus maupun Pengelola dan Karyawan
Pasal 23
Pengurus berhak dan berwenang antara lain:
a. Mengangkat dan memberhentikan Pengelola (manajemen) sesuai perkembangan koperasi dengan ketentuan:
i) Rencana pengangkatan Pengelola diajukan terlebih dahulu kepada Musyawarah Anggota untuk mendapatkan persetujuan
ii) Kegiatan yang dilaksanakan Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus
b. Menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai keputusan Musyawarah Anggota untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya
c. Menerima dan atau menolak permohonan Anggota baru serta memberhentikan Anggota
d. Menerima imbal jasa bulanan dan bagian Sisa Hasil Usaha sesuai keputusan Musyawarah Anggota
e. Meminta jasa audit dan atau jasa lainnya kepada akuntan public
f. Melakukan semua upaya yang perlu untuk mengembangkan usaha KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
Pasal 24
Pengurus mengadakan musyawarah minimal 1 (satu) kali dalam tiga bulan antara lain untuk:
a. Memantau kesehatan dan mengevaluasi pelaksanaan usaha yang dilakukan oleh pengelola
b. Memberikan petunjuk atau saran-saran kepada Pengelola untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan, manajemen kelembagaan dan citra KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
Pasal 25
1) Bilamana Anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, Rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya sampai dengan masa jabatan pengurus habis, dengan cara sebagai berikut:
a. Menunjuk salah seorang Pengurus merangkap jabatan Anggota Pengurus yang berhenti
b. Mengangkat dari Anggota yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 3 untuk menduduki jabatan Anggota Pengurus yang berhenti
2) Pengangkatan pengganti Anggota Pengurus yang berhenti sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dipertanggungjawabkan oleh pengurus dan disahkan dalam Musyawarah Anggota berikutnya
Pasal 26
Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Musyawarah Anggota apabila:
a. Melakukan kecurangan yang menimbulkan kerugian bagi KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan atau Anggotanya
b. Melanggar ketentuan syari’ah berdasarkan keputusan Dewan Syari’ah Nasional atau Pengawas Syari’ah atau tidak menaati Undang-Undang Perkoperasian dan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Musyawarah Anggota
c. Sikap dan tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Koperasi
BAB IX
PENGAWAS
Pasal 27
1) Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota dalam Musyawarah Anggota
2) Pemilhan Pengawas dilakukan dengan musyawarah, dan tatacara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
3) Pengawas bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota
4) Yang dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Allah SWT
b. Adil, amanah, jujur, berakhlak karimah, serta memiliki kecakapan untuk mengemban amanah sebagai pengawas
c. Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas tentang muamalah syariah, kelembagaan ekonomi syariah dan perkoperasian terutama yang berkaitan dengan fungsi pengawas
d. Sudah menjadi anggota koperasi minimal 2 (dua) tahun dan memeperlihatkan loyalitas serta disiplin yang tinggi dalam mengembangkan koperasi
e. Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang pemerintah
f. Tidak pernah dihukum karena melakukan perbuatan yang tercela
5) Pengawas dipilih untuk masa jabatan tiga tahun, dan anggota pengawas yang masa jabatannya habis dapat dipilih kembali untuk maksimum satu periode berikutnya
6) Pengawas terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 orang yaitu 1 orang ketua dan 2 orang anggota
7) Nama dan susunan Pengawas harus dicatat dalam buku daftar pengawas
8) Sebelum memangku jabatannya, Anggota Pengawas harus mengucapkan sumpah atau janji pengawas di hadapan Musyawarah Anggota yang tata caranya diatur di dalam Anggaran Rrumah Tangga (ART)
9) Pengawas tidak menerima gaji akan tetapi diberikan imbal jasa sesuai keputusan Musyawarah Anggota
Pasal 28
1) Pengawas bertugas untuk:
a. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan KOPERASI “KPN MAJU PASTI” setiap 3 bulan sekali
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan dan disampaikan kepada Pengurus, Musyawarah Anggota dan Pemerintah
c. Memastikan bahwa seluruh mekanisme pelayanan KOPERASI “KPN MAJU PASTI” sesuai dengan syariah
2) Dalam hal tetentu Pengawas dapat meminta bantuan jasa audit kepada akuntan public dengan persetujuan Pengurus
3) Biaya jasa audit ditanggung oleh Koperasi dan dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi ( RAPBK)
Pasal 29
Pengawas berwenang untuk
a. Meneliti catatan berkas, pembukuan uang dan barang serta bukti bukti lainnya yang ada pada KOPERASI S
b. Mendapatkan segala keterangan ytang diperlukan
c. Memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada pengurus
d. Menggunakan fasilitas dan dana yang terasedia untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya
Pasal 30
Selain kepada Pengurus dan Musyawarah Anggota, Pengawas dan mereka yang melakukan pemeriksaan atas Koperasi, harus merahasiakan hasil pengawasan atau pemeriksaan.
Pasal 31
Pengawas berkewajiban membantu Pengurus dalam memberikan penjelasan tentang keadaan koperasi di dalam maupun di luar Musyawarah Anggota
Pasal 32
Dalam hal Koperasi mengangkat Pengelola, maka Pengawas yang diangkat semata-mata berfungsi untuk pengawasan syari`ah atau bertugas sebagai pengawas syari`ah. Dan oleh karena itu Pengurus mengambil alih sepenuhnya fungsi pengawasan terhadap kelembagaan, manajemen, dan keuangan koperasi.
BAB X
PENGELOLA
Pasal 33
1) Yang dimaksud dengan Pengelola adalah Direksi atau Manajer dan yang dapat dikategorikan sebagai manajemen pada KOPERASI S
2) Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus KOPERASI S
3) Pengelola diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola KOPERASI S
4) Rencana pengangkatan tersebut ayat (2) diajukan dalam Musyawarah Anggota untuk mendapatkan persetujuan
5) Hubungan antara Pengurus dan Pengelola tersebut pada ayat (2) merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan
6) Hubungan kerja, wewenang dan tanggung jawab serta persyaratan pengangkatan pengelola diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan surat perjanjian kontrak kerja
7) Pengelola berhak mengangkat karyawan dengan sepengetahuan pengurus koperasi
BAB XI
DEWAN PENASEHAT
Pasal 34
1) Untuk kepentingan Koperasi, Musyawarah Anggota dapat memilih Dewan Penasehat
2) Persyaratan dan tata cara pengangkatan Dewan Penasihat diatur dalam Anngaran Rumah Tangga (ART)
3) Anngota Dewan Penasehat dapat memberikan saran atau pendapat kepada pengurus untuk memajukan koperasi, baik diminta maupun tidak diminta, akan tetapi tidak mengikat pengurus
4) Anggota Dewan Penasehat dapat menghadiri Musyawarah Anggota dan atau Rapat Pengurus akan tetapi tidak mempunyai hak suara
5) Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi diberikan imbal jasa sesuai dengan keputusan Musyawarah anggota
BAB XII
PEMBUKUAN
Pasal 35
1) KOPERASI “KPN MAJU PASTI” wajib menyelenggarakan pembukuan tentang badan usahanya
2) Tahun buku KOPERASI “KPN MAJU PASTI” mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember
3) KOPERASI “KPN MAJU PASTI” wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan perhitungan hasil usaha dan membuat laporan keuangan
4) Laporan keuangan yang dimaksud dalm ayat (3) harus ditanda tangani oleh semua Anggota Pengurus
5) Pengurus dapat menentukan kebijakan system administrasi pembukuan KOPERASI “KPN MAJU PASTI” sesuai dengan ketentuan yang berlaku
BAB XIII
KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN
Pasal 36
Pada waktu kantor dibuka, maka pengurus harus memberi kesempatan pada :
a) Setiap orang yang berkepentingan untuk menelaah Akta Pendirian KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan Akta Perubahannya tanpa biaya, dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya
b) Setiap anggota dan pejabat instansi berwenang dapat menelaah di tempat buku catatan-catatan dan perhitungan keuangan serta laporan pemeriksaan, tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinan atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya
BAB XIV
DANA USAHA
Pasal 37
1) Yang dimaksud dana usaha adalah dana-dana yang bersumber dari dan diusahakan oleh KOPERASI “KPN MAJU PASTI” terdiri dari:
a) Modal koperasi yang meliputi modal sendiri dan modal penyertaan
b) Dana amanah
2) Modal sendiri berasal dari:
a) Simpanan pokok
b) Simpanan wajib
c) Cadangan
d) Hibah ( sumbangan atau donasi ) yang tidak mengikat
3) Modal penyertaan dapat berasal dari
a) Anggota dan mitra mu`amalah
b) Koperasi lain dan atau anggotanya
c) Bank dan lembaga keuangan lainnya
d) Sumber sumber lainnya yang sah dan halal
4) Dana amanah dapat berupa
a) Simpanan simpanan sukarela anggota
b) Dana-dana amanah perorangan atau lembaga
Pasal 38
1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada KOPERASI “KPN MAJU PASTI” Simpanan Pokok sebesar Rp 500.000,00 ( Lima Ratus Ribu Rupiah)
2) Uang Simpanan Pokok harus dibayar sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan Anggota untuk membayar dalam waktu selama lamanya 5(lima) kali
3) Setiap Anggota harus mempunyai atas namanya pada KOPERASI “KPN MAJU PASTI” simpanan wajib dan simpanan lainnya yang besarnya ditetapkan dalam Musyawarah Anggota
4) Pada waktu keanggotaan berakhir, simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan suatu tagihan atas koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif setelah dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian
5) Uang simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diminta oleh Anggota selama masih menjadi Anggota
6) Uang simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya selain simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diminta kembali oleh Anggota selama masih menjadi Anggota
Pasal 39
Apabila keanggotaan berakhir sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1), maka uang simpanan pokok dan simpanan wajib setelah dipotong bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada anggota. Persyaratan dan tata cara pengembaliannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB XV
SISA HASIL USAHA
Pasal 40
1) Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh setelah dikurangi zakat sebesar 2,5%, pembagiannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
3) Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah sesuai keputusan Musyawarah Anggota
Pasal 41
1) Cadangan adalah kekayaan koperasi yang diperuntukan guna menutup kerugian koperasi, sehingga tidak boleh dibagikan kepada Anggota
2) Penggunaan cadangan untuk menutup kerugian koperasi harus berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota
3) Musyawarah Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan setinggi-tingginya 75% dari jumlah cadangan guna kepentingan usaha koperasi dan sekurang-kurangnya 25% dari jumlah cadangan harus disimpan pada Bank Syariah dan atau Bank Pemerintah dalam bentuk Tabungan dan atau Giro
BAB XVI
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 42
1) Apabila KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata kekayaan KOPERASI “KPN MAJU PASTI” tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib yang seharusnya telah disetor oleh Anggota yang bersangkutan kepada koperasi serta modal penyertaan yang dimilikinya
2) Anggota yang telah berhenti dari KOPERASI “KPN MAJU PASTI”, tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskannya setelah keluar dari KOPERASI “KPN MAJU PASTI”, sepanjang belum melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan
3) Kerugian KOPERASI “KPN MAJU PASTI” pada akhir satu tahun buku ditutup dengan cadangan
4) Bilaman kerugian yang dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi maka Musyawarah Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian dengan Sisa Hasil Usaha tahun-tahun berikutnya apabila kerugian yang terjadi bukan disebabkan kelalaian Pengurus
BAB XVII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 43
Pembubaran KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan atau penutupan Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Musyawarah Anggota dan atau Keputusan Pemerintah
Pasal 44
1) Pembubaran KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan atau penutupan Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil atas keputusan Musyawarah Anggota dilakukan melalui Musyawarah Angota Luar Biasa sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan 18 (2)
2) Pembubaran KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan atau penutupan Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota didasarkan karena
a. Jangka waktu berdiri KOPERASI “KPN MAJU PASTI” telah berakhir
b. Keberadaan dan kegiatan usaha KOPERASI “KPN MAJU PASTI” tidak lagi dapat diharapkan
3) Keputusan pembubaran KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan atau penutupan Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil atas keputusan Musyawarah Anggota harus diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Musyawarah Anggota kepada para Kreditur dan Pemerintah
4) Selama pemberitahuan keputusan pembubaran KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan atau Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil belum diterima oleh Kreditur maka pembubaran KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan atau penutupan Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil belum berlaku baginya
Pasal 45
Keputusan pembubaran KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan atau penutupan Unit Ssimpan Pinjam Bagi Hasil oleh Pemerintah dilakukan apabila
a. Terdapat bukti-bukti bahwa KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan atau Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Perkoperasian serta peraturan pelaksanaannya dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasarnya, atau
b. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang pasti, atau
c. KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan atau Unit Simpan Bagi Hasil dinyatakan Pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, atau
d. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan dan atau tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian/perubahan Anggaran Dasar KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
Pasal 46
1) Penyelesai mempunyai hak, kewajiban dan wewenang antara lain:
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama KOPERASI “KPN MAJU PASTI” atau Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil dalam penyelesaian
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan
c. Memanggil Anggota dan bekas Anggota tertentu, pengurus dan Pengawas baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
d. Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta arsip KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan atau Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya
f. Menggunaka sisa kekayaan KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan atau Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil untuk menyelesaikan kewajiban koperasi dan atau Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota
2) Dalam masa penyelesaian, kewajiban pembayaran KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan atau Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil yang harus didahulukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
a) Gaji pegawai yang terutang
b) Biaya perkara di pengadilan
c) Biaya lelang
d) Pajak KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
e) Biaya kantor seperti listrik, air, telepon, sewa, dan pemeliharaan gedung
f) Penyimpanan dan atau penabung yang pembayarannya dilakukan secara berimbang dalam jumlah yang ditetapkan oleh tim penyelesai berdasarkan persetujuan menteri
g) Kreditur lainnya
3) Tim penyelesai wajib melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pembubaran KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan atau Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil
4) Tim penyelesai membuat berita acara mengenai pelaksanaan tugasnya
5) Biaya tim penyelesai berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota dibebankan pada KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan atau Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil, yang besarnya sebanyak-banyaknya 5% dari jumlah sisa penyelesaian
6) Biaya tim penyelesai berdasarkan keputusan pemerintah dibebankan kepada pemerintah
7) Berita acara hasil penyelesaian disampaikan kepada pemerintah dan dengan diserahkan berita acara penyelesaian pembubaran KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan atau Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil, maka tugas tim penyelesai berakhir
Pasal 47
1) Pembubaran KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan atau Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil diumumkan oleh pemerintah dalam berita negara dan biaya untuk itu ditanggung oleh pemerintah
2) Selain ketentuan dimaksud pada ayat (1) terhadap penutupan Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil harus diumumkan oleh KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan dilaporkan kepada pemerintah
3) Status Badan Hukum KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan atau Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil dalam Berita Negara
BAB XVIII
PEMBINAAN
Pasal 48
1) KOPERASI “KPN MAJU PASTI” berada di bawah pembinaan pemerintah yang dilakukan oleh kuasa Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia di daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya
2) Pembinaan dimaksud dalam ayat (1) adalah dalam rangka memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
3) Terhadap Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil, pemerintah dalam pembinaannya mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Memantau perkembangan Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil secara berkala melalui laporan keuangan
b. Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh baik menyangkut organisasi ataupun usahanya
c. Melakukan penilaian kesehatan Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil
4) Pelaksanaan pembinaan oleh pemerintah sebagaimana disebut pada ayat (1) tidak dimaksudkan untuk ikut campur dalam urusan internal KOPERASI “KPN MAJU PASTI” akan tetapi untuk menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan, agar menjadi KOPERASI “KPN MAJU PASTI” yang sehat, kuat, tangguh, dan mandiri serta berakar pada masyarakat.
5) KOPERASI “KPN MAJU PASTI” apabila tidak memberikan kesempatan serta membantu kelancaran pemeriksaan yang dilakukan pemerintah sebagaimana diatur dalam ayat (3), dikenakan sanksi administrative oleh pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan uasahanya sampai dengan penutupan Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil.
BAB XIX
JANGKA WAKTU BERDIRI
Pasal 49
KOPERASI “KPN MAJU PASTI” didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas
BAB XX
SANKSI-SANKSI
Pasal 50
1. Setiap anggota yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan peraturan lainnya yang berlaku dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan pertama, kedua, ketiga, skorsing sampai dengan pemberhentian dengan hormat.
2. Setiap anggota yang tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha dan mencemarkan nama baik koperasi, dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
3. Musyawarah Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengurus dan Pengawas, apabila tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya yang berlaku.
4. Pengelola dan karyawan yang melanggar ketentuan surat perjanjian/kontrak kerjanya sehingga mengakibatkan kerugian bagi KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dapat diberhentikan, dan penyelesaian kewajibannya atas kerugian yang diderita KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dilakukan secara musyawarah kekeluargaan.
5. Sanksi – sanksi yang dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan (4) tidak menutup kemungkinan dilakukan penuntutan oleh KOPERASI “KPN MAJU PASTI” sesuai dengan hukum yang berlaku
BAB XXI
PENUTUP
Pasal 51
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
BAB I
MUSYAWARAH ANGOTA LUAR BIASA
Pasal 1
Mekanisme Musyawarah Anggota Luar Biasa
1. Musyawarah anggota luar biasa dapat diadakan atas kehendak pengurus setelah melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Diajukan dalam rapat pengurus yang dihadiri oleh seluruh pengurus untuk membuat persetujuan.
b. Diajukan dalam rapat pengurus dan badan pengawas yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan pengawas untuk mendapat pertimbangan.
c. Diajukan secara terbuka dan luas kepada anggota selama minimal 2 (dua) minggu setelah rapat pengurus dan pengawas dan telah mendapat persetujuan dari anngota sebanyak minimal 25% dari jumlah anggota yang dibuktikan dengan tanda tangan anggota.
d. Musyawarah Anggota Luar Biasa diselenggarakan oleh pengurus selambat – lambatnya 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan anggota.
2. Musyawarah anggota luar biasa dapat diadakan atas kehendak pengawas setelah melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Diajukan dalam rapat pengawas yang dihadiri oleh seluruh pengawas untuk membuat persetujuan.
b. Diajukan dalam rapat pengurus dan badan pengawas yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan badan pengawas untuk mendapat pertimbangan.
c. Diajukan secara terbuka dan luas kepada anggota selama minimal 2 (dua) minggu setelah rapat pengurus dan badan pengawas dan telah mendapat persetujuan dari anngota sebanyak minimal 25% dari jumlah anggota yang dibuktikan dengan tanda tangan anggota.
d. Musyawarah anggota luar biasa diselenggarakan oleh pengurus selambat – lambatnya 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan anggota.
3. Musyawarah anggota luar biasa dapat diadakan atas kehendak anggota setelah melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Kehendak anggota tersebut telah mendapat persetujuan dari anggota sebanyak minimal 25% dari jumlah anggota yang dibuktikan dengan tanda tangan anggota.
b. Diajukan kepada badan pengawas dalam rapat pengawas yang dihadiri oleh seluruh badan pengawas seluruh anggota yang bertanda tangan.
c. Diajukan oleh badan pengawas dalam rapat pengurus dan badan pengawas dan untuk dilaksanakan oleh pengurus selambat – lambatnya 1 (satu) bulan dari tanggal pengajuan.
Pasal 3
Agenda Musyawarah Anggota
1. Agenda Musyawarah Anggota harus disiapkan oleh pengurus selambat – lambatnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Anggota.
2. Agenda Musyawarah Anggota yang telah disiapkan oleh pengurus mulai diberikan kepada anggota selambat – lambatnya 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Anggota.
BAB II
PENGURUS
Pasal 4
Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Pengurus :
1. Pemilihan dan penetapan pengurus dilaksanakan pada saat Musyawarah Anggota
2. Anggota KOPERASI “KPN MAJU PASTI” mengajukan calon Pengurus KOPERASI “KPN MAJU PASTI” yang dicalonkan dari anggota KOPERASI “KPN MAJU PASTI” itu sendiri.
3. Pemilihan Pengurus dalam Musyawarah Anggota hanya memilih Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Selanjutnya Ketua, Sekretaris, dan Bendahara terpilih menentukan kepengurusan secara lengkap.
4. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal Musyawarah Anggota tidak dapat mencapai keputusan secara mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir dengan ketentuan:
a. Setiap anggota yang hadir mempunyai 1 (satu) hak suara
b. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain.
5. Musyawarah Anggota menetapkan Pengurus KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dengan Surat Keputusan.

 

 

 

Pasal 5
Sumpah Pengurus
Setelah Musyawarah Anggota menetapkan Pengurus KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan sebelum Pengurus menjalankan tanggung jawabnya, maka Pengurus harus mengucapkan Sumpah Pengurus di hadapan Musyawarah anggota sebagai berikut :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai Pengurus
KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Syariat Islam berdasarkan Al-qur’an dan As-sunnah serta Undang-undang Dasar 1945. Menjalankan segala peraturannya dengan selurus-lurusnya serta cakap dan professional untuk mengemban amanah sebagai pengurus KOPERASI “KPN MAJU PASTI”.”
Pasal 6
Gaji Pengurus
1. Sebagai penanggung jawab tertinggi pengelolaan organisasi dan perusahaan koperasi maka pengurus dapat menerima uang kehormatan berupa gaji yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota.
2. Pengurus berhak menerima 25% dari selisih kelebihan target sisa hasil usaha yang ditetapkan dalam musyawarah anggota setelah dikurangi zakat 2,5%.
Pasal 7
Jabatan rangkap
1. Setiap Pengurus tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi lainnya baik koperasi primer maupun koperasi sekunder.
2. Setiap Pengurus tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus pada lembaga aktivitas anggota.
BAB III
PENGAWAS
Pasal 8
Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Pengawas:
1. Pemilihan dan penetapan Pengawas dilaksanakan pada saat Musyawarah Anggota
2. Anggota KOPERASI “KPN MAJU PASTI” mengajukan calon Pengawas KOPERASI “KPN MAJU PASTI” yang dicalonkan dari anggota KOPERASI “KPN MAJU PASTI” itu sendiri
3. Pemilihanan Pengawas dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal Musyawarah Anggota tidak dapat mencapai keputusan secara mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir dengan ketentuan:
a. Setiap anggota yang hadir mempunyai 1 (satu) hak suara
b. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain.
4. Musyawarah Anggota menetapkan Pengawas KOSIPAS SYARIAH dengan Surat Keputusan.
Pasal 9
Sumpah Pengawas
Setelah Musyawarah Anggota menetapkan Pengawas KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dan sebelum Pengawas menjalankan tanggung jawabnya, maka Pengawas harus mengucapkan Sumpah Pengawas di hadapan Muayawarah Anggota sebagai berikut :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai Pengurus
KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Syariat Islam berdasarkan Al-qur’an dan As-sunnah serta Undang-undang Dasar 1945. Menjalankan segala peraturannya dengan selurus-lurusnya serta cakap dan professional untuk mengemban amanah sebagai pengurus KOPERASI “KPN MAJU PASTI”.”
BAB IV
PENGELOLA
Pasal 10
Persyaratan Pengelola
1. Bertaqwa kepada Allah
2. Memiliki sifat adil dan jujur, berakhlak karimah serta cakap untuk mengemban amanah sebagai pengawas koperasi
3. Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas khususnya tentang muamalah syari’ah, kelembagaan ekonomi syari’ah dan pekoperasian.
4. Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
5. Bersedia menjalankan kesepakatan yang telah tertuang dalam Nota Kerjasama

Pasal 11
1. Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus dan mempunyai hubungan kerja dengan Pengurus atas dasar perjanjian/perikatan
2. Pengelola tidak boleh dirangkap Pengurus
3. Dalam hal terjadi kejadian mendesak yang tidak memungkinkan ayat (2) pasal ini dapat dipenuhi, maka Pengurus hanya mengambil alih sementara pengelolaan dengan pertimbangan Pengawas sampai diangkat dan ditetapkan Pengelola yang baru oleh Pengurus dengan pertimbangan Pengawas
4. Hubungan kerja dengan Pengelola dituangkan dalam Nota Kerjasama atau Memorandum of Understanding ( MOU ) yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus dan diketahui oleh Pengawas.
5. Pengelola dalam menjalankan operasional usahanya harus berpedoman pada Pasal 2 dan Pasal 3 Anggaran Dasar ini serta aktif dalam kegiatan memasyarakatkan kehidupan koperasi khususnya koperasi syariah secara luas pada segenap anggota dan masyarakat pada umumnya.
BAB V
DEWAN PENASEHAT
Pasal 12
1. Dewan Penasehat adalah Dewan Kehormatan yang memiliki fungsi untuk memberikan masukan baik diminta ataupun tidak untuk kemajuan KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
2. Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota, dapat dari anggota itu sendiri ataupun pihak luar yang memang dipercaya oleh Musyawarah Anggota untuk kemajuan KOPERASI “KPN MAJU PASTI”.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 13
1. Keuangan KOPERASI “KPN MAJU PASTI” adalah meliputi sumber, penggunaan, dan pertanggung jawaban keuangan dalam pelaksanaan operasional
2. Penggunaan keuangan berdasarkan pada Program Kerja dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Kerja KOPERASI “KPN MAJU PASTI”.
3. Penggunaan keuangan di luar Program Kerja dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi atas pertimbangan Pengawas
4. Dewan Penasehat berhak untuk mengetahui rencana dan penggunaan keuangan KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
5. Pengawas berhak dan wajib mengetahui rencana mengenai penggunaan keuangan KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
6. Apabila terjadi penyalahgunaan dalam keuangan, jenjang penyelesaiannya adalah :
a. Intern Pengurus
b. Pengurus – Pengawas
c. Pengurus – Pengawas – Penasehat
d. Musyawarah Anggota
7. Ketua KOPERASI “KPN MAJU PASTI” bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan yang pelaksanaan operasionalnya diserahkan kepada Bendahara
8. Pertanggung jawaban pengelolaan penggunaan keuangan KOPERASI “KPN MAJU PASTI” dilaporkan dalam Musyawarah Anggota
9. Musyawarah Anggota menetapkan setinggi-tingginya yang dapat dipergunakan sebagai uang kas dan kelebihannya dengan segera harus disimpan atas nama KOPERASI “KPN MAJU PASTI” pada bank umum koperasi atau bank pemerintah atau bank lain
10. Simpanan sebagaimana diatur dalam ayat (9) pasal ini, penyimpanannya dilakukan dan ditanda tangani sekurang-kurangnya oleh Ketua dan Bendahara, untuk pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Khusus KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
11. Uang kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta kembali dengan bukti pengembalian yang ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara, yang untuk pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Khusus
Pasal 14
Pencatatan Keuangan
1. Pencatatan Keuangan adalah satu kegiatan berupa proses pencatatan atas semua sumber dan penggunaan keuangan akibat aktivitas organisasi KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
2. KOPERASI “KPN MAJU PASTI” wajib mengadakan pencatatan keuangan dalam setiap kegiatan usahanya dengan Standar Akuntasi Keuangan Koperasi Indonesia
3. Pencatatan keuangan KOPERASI “KPN MAJU PASTI” sekurang-kurangnya terdiri dari perubahan laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan
4. Pencatatan keuangan KOPERASI “KPN MAJU PASTI” harus dapat dipergunakan untuk pengambilan keputusan, pengawasan, kekayaan, dan utang piutang
5. Sifat pencatatan keuangan KOPERASI “KPN MAJU PASTI” adalah terbuka
6. Penanggung jawab keuangan KOPERASI “KPN MAJU PASTI” adalah Bendahara KOPERASI “KPN MAJU PASTI”
7. Laporan atas pencatatan keuangan disampaikan pada Musyawarah Anggota

BAB VII
SISA HASIL USAHA
Pasal 15
Distribusi Sisa Hasil Usaha
3. Sisa Hasil Usaha KOPERASI “KPN MAJU PASTI” yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota didistribusikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 2,5 % (dua setengah persen) untuk Zakat
b. 40 % (empat puluh persen) untuk anggota berdasarkan partisipasi ekonominya
c. 30 % (tiga puluh persen) untuk cadangan
d. 20 % (dua puluh persen) untuk dana pengembangan usaha
e. 2,5 % (dua setengah persen) untuk Pengurus Koperasi
f. 1 % (satu persen) untuk Pengawas Koperasi
g. 1 % (satu persen) untuk karyawan Koperasi
h. 1 % (satu persen) untuk dana dakwah
i. 1 % (satu persen) untuk dana sosial
j. 1 % (satu persen) untuk masyarakat sekitar
4. Sisa Hasil Usaha KOPERASI “KPN MAJU PASTI” yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota didistribusikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 2,5 % (dua setengah persen) untuk Zakat
b. 20 % (dua puluh persen) untuk anggota
c. 30 % (tiga puluh persen) untuk cadangan
d. 10 % (sepuluh persen) untuk dana pengembangan usaha
e. 5 % (lima persen) untuk Pengurus Koperasi
f. 2,5 % (dua setengah persen) untuk Pengawas Koperasi
g. 5 % (lima persen) untuk karyawan Koperasi
h. 10 % (sepuluh persen) untuk dana dakwah
i. 10 % (sepuluh persen) untuk dana sosial
j. 5 % (lima persen) untuk masyarakat sekitar
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 16
Penetapan Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Jakarta hari Kamis Tanggal 12 Juli 2012